![]() |
| sumber : aktual.com |
Komisi perlindungan anak (KPAI) telah mencatat pada
tahun 2016 terdapat kasus yang menonjol yaitu
kekerasan ibu terhadap anak , kejahatan siber dan terorisme anak di catatan
akhir KPAI pada akhir tahun 2016 yang diumumkan oloeh ketua KPAI bahwa kasus
kekerasan ibu terhadap anak telah meningkat pada akhir tahun 2016. Mirisnya
kasus kekerasan ibu terhadap anak kembali terjadi di Indonesia dan meningkat
55%. Misalnya,
menghalangi akses bertemu, mengabaikan hak pengasuhan, penelantaran, kekerasan,
dan eksploitasi
Faktor
yang paling memperkuat pemicu terjadinya kekerasan terhadap anak adalah
perceraian orang tua. Ada nya peningkatan kejahatan berbasis siber sebesar 414
kasus . dalam hal tersebut orang tua sangat penting untuk mengawasi smartphone
anak mereka . agar tidak terjerat kasus tersebut .
Saat ini
KPAI juga mendorong Kominfo untuk memastikan daya jangkau dan kapasitas dalam
memblok dan menutup situs yang tidak pantas dilihat oleh anak anak dibawah umur
. baik kontes kekerasan , pornografi , hate speech , maupun terorisme .
Hukuman
terhadap perilaku kasus siber juga harus mendapat hukuman yang berat , agar
memberi efek jera dan orang yang akan melakukannya akan berfikir 1000 kali untuk mencontoh
tindakan tersebut .
Kkasus
anak yang terpapar terorisme dinyatakan KPAI mengalami peningkatan. Menurut
catatan KPAI setahun ini, ada 219 kasus terkait dengan agama dan budaya, 180
kasus di antaranya kasus anak yang terpapar ideologi radikal dan terorisme.
Untuk
saat ini KPAI juga telah melakukan pengawasan intensif untuk anak yang terpapar
terorisme dan KPAI juga telah memantau secara langsung anak-anak yang berada
dilapas dengan kases terorisme. Sayangnya, lembaga pemasyarakatan justru
menjadi tempat yang rawan penanaman terorisme terhadap anak. Lagi-lagi ada
jalan masuk indoktrinasi yang harus dikontrol, yakni lewat media sosial. Maka
peran keluarga harus optimal memagari anak dari pengaruh terorisme. Karna saat
ini radikalisme telah sangat berkembang biak di media social.

