![]() |
sumber : indonesiancyberarmi.com
|
Kasus pidana sepanjang tahun 2016, Polda Metro Jaya telah
menangani 1.627 kasus kriminal terutama kasus cybercrime dengan jumlah paling
tinggi yaitu 1.207 kasus . Dari 1.627 kasus, 699 kasus telah terselesaikan , 81
kasus masih ditahan P21, 19 kasus di-SP3 atau dihentikan, dan 599 kasus lainnya
dilimpahkan.
Sedangkan untuk kasus
yang terkait dengan fiscal, moneter, dan devisa(fismondev) telah terkumpul
sebanyak 171 kasus, dari 171 kasus ada 150 kasus yang telah terselesaikan, 36
kasus ditahan P21 (lengkap), 29 kasus dilimpahkan, dan 83 kasus telah SP3 atau
telah dihentikan.
Untuk kasus yang berkaitan dengan sumber daya dan lingkungan
(sumdaling) telah ada sebanyak 91
kasus, yang dimana ada 103 kasus yang sudah terselesaikan, 29 kasus masih
ditahan P21, 59 kasus telah SP3 atau telah dihentikan, dan 15 kaus telah
dilimpahkan.
Kini media sosial menjadi sarana paling potensial untuk
melakukan kejahatan cyber karena bisa melakukan kejahatan dimana saja dan kapan
saja. Ada sekitar 1.000-an kasus cyber dengan rata-rata paling banyak mengenai
kasus tentang pencemaran nama baik dan provokasi melalui media sosial

