Kamis, 30 Maret 2017

7 WNA Tiongkok Pelaku Cyber Crime diserahkan ke Imigrasi


Sumber : daerah.sindonews.com
Satreskrim Polsek Metro Penjaringan menyerahkan tujuh warga negara Tiongkok pelaku kejahatan cyber crime ke Imigrasi. Mereka diamankan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), komplek Katamaran jalan Trimatan VI RT 008/007, Kapuk Muara, Penjaringan Jakarta Utara. Ketujuh pelaku yakni berinisial, CZH (25), LX (25), WLY (26), XLS (38), CY (21), SH (18) dan WM (22).

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Awal Chairuddin mengatakan bahwa saat ini tujuh warga negara Tiongkok ditahan di rumah detensi pihak Imigrasi. Pihaknya akan melakukan pengembangan terkait kasus ini, dan bekerja sama dengan Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya karena kemungkinan tindak kejahatan Cyber Crime yang akan dilakukan di Indonesia. 

Selain itu, Polisi telah menyita barang bukti berupa komputer, modem dan kartu perdana dari beberapa provider telekomunikasi.