![]() |
| Sumber : daerah.sindonews.com |
Kapolres
Jakarta Utara, Kombes Awal Chairuddin mengatakan bahwa saat ini tujuh warga
negara Tiongkok ditahan di rumah detensi pihak Imigrasi. Pihaknya akan
melakukan pengembangan terkait kasus ini, dan bekerja sama dengan Subdit Cyber
Crime Polda Metro Jaya karena kemungkinan tindak kejahatan Cyber Crime yang
akan dilakukan di Indonesia.
Selain
itu, Polisi telah menyita barang bukti berupa komputer, modem dan kartu perdana
dari beberapa provider telekomunikasi.

