![]() |
| Sumber: www.indonesiancyberarmy.com |
Kejahatan cyber crime di Indoensia mengalami peningkatan cukup signifikan, terutama yang menjadi korban adalah anak-anak. Kejahatan cyber crime yang dialami anak-anak menempati posisi pertama,dibandingkan yang lainnya.
Pengamat Teknologi dari Universitas Budu Luhur, Mardi Hardijianto berkata, awal-awal penggunaak internet dilakukan oleh para mahasiswa, namun pada perkembangan zaman, internet banyak celeh-celah yang bisa ditembus.
Ia juga berkata, cyber crime merupakan sebuah pelangaran yang dilakukan oleh seseorang yang memanfaatkan teknologi komputer dan internet. Hukum dalam ITE telah diatur dalam UU tahun 2008 pasal 27, 28, 29, 30 dan KUHP. Undang-undang tersebut berisi tentang ancaman pidada bagi seseorang yang menyalahgunakan teknologi dan internet secara negatif.
Dampak-dampak yang dilakukan dalam pelanggaran tersebut seperti pencemaran nama baik, penghilangan data, perusakan data materi dan program.
Mardi juga berkata mengenai perbedaan hacker dan crackers dalam melakukan kejahatan. Hacker hanya ingin mengatahui cara kerja sistem, komputer dan suatu jaringan. sedangkan creckers bersifat merugikan sistem yang di hacknnya, seperti mengubah tampilan halaman, mengapus data dan sebagainnya. anatisipasinnya adalah dengan melindungi data secara cermat dan tidak mmebuka link yang diberikan dari orang lain dan menngunakan minimal 2 antifirus untuk melindungi komputer.

