Sabtu, 25 Maret 2017

Semakin Mengkhawatirkan Tingkat Cyber Crime di Indonesia

Sumber : groundzcyber.blogspot.com
Tingkat kejahatan di Indonesia dalam dunia maya saat ini mengkhawatirkan , Menurut data yang muncul dalam acara Indonesia Cyber Crime Summit di Institut teknologi Bandung (ITB) pekan baru, Indonesia menempati urutan nomor satu sebagai Negara yang paling banyak mendapatkan serangan di dunia maya.


Dari penelitian yang pernah dilakukan pada tahun 2013, bahwa Indonesia bisa mendapat 42.000 serangan di dunia maya per harinya. Hal ini cenderung dapat merongrong keamanan perusahaan dan Negara. Data tersebut juga menunjukkan adanya kerentanan yang perlu diperbaiki, diantaranya melalui penegakan hukum, regulasi undang-undang, dan pembentukan badan khusus yang memantau pergerakan jalur Internet atau pasukan cyber.
 


Jalur masuk Internet sebaiknya dibatasi, karena tanpa ada pembatasan jalur masuk sangat sulit untuk memonitor. mungkin cyber crime di Indonesia atau cyber security akan meningkat bila tidak dipimpin langsung oleh RI1. Dan hal ini juga dilakukan di Amerika
 


Saat ini Indonesia hanya memiliki satu undang-undang yang mengatur tentang kejahatan dunia maya sehingga aturan tersebut perlu direvitalisasi. Upaya lainnya bisa dilakukan dengan pembentukan badan khusus yang menangani kejahatan dunia maya karena kesadaran nasional terhadap kejahatan dunia maya ini masih sangat rendah.
 


Ada badan khusus di beberapa Negara seperti di Amerika, di Rusia, di Tiongkok ,bahkan di India pun punya badan khusus. Dan badan-badan khusus yang ada di negara itu bernama Cyber Army dan badan-badan khusus itu letaknya di security institusi.
 


Pihak kepolisian selama ini masih mengalami kendala dalam mengungkap maupun menangkap pelaku kejahatan dunia maya. Salah satunya yaitu keterbatasan jumlah personel kepolisian dan keterbatasan anggaran yang diberikan oleh negara untuk menangani kasus kejahatan dunia maya tersebut bahkan perangkat hukum yang ada di Indonesia juga masih dirasakan menghambat jalannya pengungkapan kasus tersebut. Sehingga pihak kepolisian yang seharusnya dalam satu bulan bisa menangani 15 perkara kejahatan dunia maya, saat ini hanya bisa menangani satu perkara saja setiap bulannya.
 

Riset Sharing Vision terhadap 151 responden media sosial menunjukkan, kasus bertemu akun palsu sebanyak 22 persen, kata kunci diketahui orang lain 13,6 persen, dan pencurian akun sebanyak 9,9 persen. Hal ini tergolong berbahaya, bahkan beberapa kasus di antaranya berujung pada kekerasan yang dilakukan anak di bawah umur, kejahatan seksual, dan kasus penculikan.

Sumber :