![]() |
| Sumber: newcmr3.blogspot.co.id |
Cyber crime
atau dalam istilah indonesia disebut kejahatan dunia maya adalah aktivitas
kejahatan yang dilakukakan dengan teknologi komputer dan jaringan yang dapat
merugikan berbagai pihak.
Istilah ini mungkin sudah tidak asing lagi mengingat
perkembangan teknologi sekarang ini sangatlah pesat. Oleh karena itu cyber
crime atau kejahatan di dunia maya ini harus di waspadai, terutama di
Indonesia.
Kejahatan ini dapat berupa penipuan dalam
bentuk transaksi pebankan, jual beli, pemalsuan bukti, menyuri data rahasia,
merusak sistem menggunakan virus dan lain sebagainya.
Awal kemunculan kejahatan di dunia maya ini
sekitar tahun 1988 yang pada saat itu seorang mahasiswa behasil menciptakan worm
atau sejenis virus yang dapat mematikan sekitar 10% dari seluruh pengguna
komputer yang terhubung dengan internet.
Pada tahun 1994, Richard Pryce seorang anak
berusia 16 tahun yang bersekolah sekolah musik ini ditahan karena masuk secara
ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia yang diantaranya temasuk pusat
data dari Griffits Air Force, NASA, dan Korean Atomic Research
Institude.
Richard mengaku belajar hacking dan craking
dari seorang yang dikenalnya melalui internet. Dan sampai sekarang mentor
Richard tidak penah diketahui keberadaannya.
Siapa
Pelaku Cyber Crime?
Pelaku cyber crime adalah mereka
yang mempunyai keahlian dalam ilmu komputer dan menguasai logika dan algoritma
dari pemrograman kompter. Sehingga pelakunyadapat membuat script yang digunakan
untuk menganalisa sistem kerja dalam suatu jaringan kemudiaan mencari titik
kelemahan tersebut untuk melakukan tindak kriminal.
Apa Saja
Jenis-Jenis Cyber Crime
Berikut adalah jenis-jenis kejahatan
cyber crime:
1. Unauthorized Access.
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika
seseorang masuk ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah atau
tanpa izin dari pemilik sistem. Contoh: Probing dan Port.
2. Illegal
Contents.
Merupakan kejahatan yang dilakukkan dengan cara
memasukkan konten atau berita atau informasi yang tidak bernar atau tidak ada kejelasan
informasi. Kejahatan semacam ini dianggap melanggar hukum serta mengganggu
ketertiban pada masyarakat umum. Contoh: penyebaran berita Hoax,
3. Penyebaran virus secara sengaja.
Penyebaran virus secara disegaja bisa dilakukan
dengan manipulasi suatu aplikasi ataupun mengirim sebuah email. Virus ini dapat
merusak sistem serta data-data penting yang ada di dalam suatu komputer.
4. Data Forgery
Merupakan kejahatan yang dilakukkan dengan
tujuan memalsukan data pada suatu dokumen yang sangat penting. Dokumen yang
dimaksud adalah dokumen suatu institusi atau lembaga yang memiliki situs
berbasis web database.
5. Cyber
Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber espionage merupakan jenis kejahatan yang
memata-matai pihak lain dengan memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke
dalam suatu sistem komputer dari pihak yang akan dimata-matai.
Lain halnya dengan sabotage dan extortion yang
merupakan kejahatan yang merusak serta mmenghancurkan suatu sistem komputer
yang telah terhubung dengan internet.
6. Cyberstalking
Merupakan jenis kejahatan dengan mengganggu
atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan jaringan komputer yang tehubung
dengan internet. Sebagai contoh: meneror seseorang melalui media sosial.
7. Carding
Dalam bahasa Inggris Carding berarti “kartu”.
Dalam hal ini menyangkut kejahatan di dunia maya, carding merupakan kejahatan
dengan mencuri nomor kredit milik orang lain untuk dimanfaatkan demi
kepentingan diri sendiri maupun kelompok.
8. Hacking
dan Cracker
Istilah hacker mengacu pada seseorang yang
mempelajari, menganalisa, dan dapat memodifikasi sistem dalam suatu perangkat.
sama halnya dengan hacker, cracking merupakan
aktifitas pembajakan suatu situs ataupun program dengan memasukkan virus
ataupun mengganti script yang sudah ada. Sehingga dapat melumpuhkan aktifitas
dari website ataupun program yang sedang dijalankan.
9. Cybersquatting and Typosquatting
Cyberquatting merupakan tindak kejatan didunia
maya dengan cara meretas atau meng-hacking domain suatu perusahaan, kemudian
mendaftarkan nama domain yang sama dengan perusahaan tersebut, dengan harapan
dibeli oleh perusahaan (yang sudah diretas) dengan harga yang tinggi.
beda halnya dengan cyberquatting, typoquatting
merupakan kejahatan dengan membuat nama domain plesetan ataupun dibuat semirip
mungkin dengan domain orang lain.
10. Hijacking
Merupakan kejahatan yang membajak hasil karya
orang lain dengan maksud memberikan keuntungan tersendiri. Contoh: Software
Picary (pembajakan perangkat lunak).
11. Cyber Terorism
Merupakan kejahatan dengan memenfaatkan sistem
komputer yang terhubung dengan intenet dengan tujuan mengancam pemerintah atau
warganegara.
Bagaimana
Cara Kerja Atau Metode Cyber Crime?
Cara kerja pelaku cyber crime atau metode yang
umumnya digunakan dalam kegiatan hacking dapat diurakan seperti berikut ini.
1.
Spoofing
Spoofing merupakan metode yang dilakukkan oleh
hacker atau cyber terrorist dengan memalsuan identitas seorang user untuk dapat
masuk ke dalam suatu jaringan komputer.
2.
Scanner
Scanner merupakan sebuah program yang secara
otomatis dapat mengetahui atau mendeteksi kelemaha suatu jaringan komputer.
Baik jaringan komputer lokal maupun internasional.
3.
Sniffer
Sniffer atau dalam istilah lain desebutkan
network analyzer berfungsi sebagai lalat untuk memeonitoring suatu jaringan
komputer. Alat ini dapat dioperasikan pada seluruh type protokol komunikasi
data. Seperti: Ethernet, TCP/IP, IPX, dan lain sebagainya.
Sniffer adalah kata lain dari network analyzer
yang berfungsi sebagai alat untuk memonitor jaringan komputer. Alat ini dapat
dioperasikan hampir pada seluruh tipe protokol komunikasi data, seperti:
Ethernet, TCP/IP, IPX dan lainnya.
4.
Password
Cracker
Password Cracker adalah
sebuah program yang dapat membuka enkripsi sebuah password, bahkan dapat
mematikan sistem keamanan dari password itu sendiri.
5.
Destructive
Devices
Destructive Devices merupakan sekumpulan
program-program virus yang dibuat khusus untuk menhancurkan data pada device
komputer.

