Sabtu, 25 Maret 2017

Mengenal Cyber Crime

Sumber: newcmr3.blogspot.co.id
Cyber crime atau dalam istilah indonesia disebut kejahatan dunia maya adalah aktivitas kejahatan yang dilakukakan dengan teknologi komputer dan jaringan yang dapat merugikan berbagai pihak.
Istilah ini mungkin sudah tidak asing lagi mengingat perkembangan teknologi sekarang ini sangatlah pesat. Oleh karena itu cyber crime atau kejahatan di dunia maya ini harus di waspadai, terutama di Indonesia.
Kejahatan ini dapat berupa penipuan dalam bentuk transaksi pebankan, jual beli, pemalsuan bukti, menyuri data rahasia, merusak sistem menggunakan virus dan lain sebagainya.
Awal kemunculan kejahatan di dunia maya ini sekitar tahun 1988 yang pada saat itu seorang mahasiswa behasil menciptakan worm atau sejenis virus yang dapat mematikan sekitar 10% dari seluruh pengguna komputer yang terhubung dengan internet.
Pada tahun 1994, Richard Pryce seorang anak berusia 16 tahun yang bersekolah sekolah musik ini ditahan karena masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia yang diantaranya temasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA, dan Korean Atomic Research Institude.
Richard mengaku belajar hacking dan craking dari seorang yang dikenalnya melalui internet. Dan sampai sekarang mentor Richard tidak penah diketahui keberadaannya.

Siapa Pelaku Cyber Crime?

Pelaku cyber crime adalah mereka yang mempunyai keahlian dalam ilmu komputer dan menguasai logika dan algoritma dari pemrograman kompter. Sehingga pelakunyadapat membuat script yang digunakan untuk menganalisa sistem kerja dalam suatu jaringan kemudiaan mencari titik kelemahan tersebut untuk melakukan tindak kriminal.

Apa Saja Jenis-Jenis Cyber Crime

Berikut adalah jenis-jenis kejahatan cyber crime:
1.       Unauthorized Access.
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang masuk ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah atau tanpa izin dari pemilik sistem. Contoh: Probing dan Port.
2.       Illegal Contents.
Merupakan kejahatan yang dilakukkan dengan cara memasukkan konten atau berita atau informasi yang tidak bernar atau tidak ada kejelasan informasi. Kejahatan semacam ini dianggap melanggar hukum serta mengganggu ketertiban pada masyarakat umum. Contoh: penyebaran berita Hoax,
3.      Penyebaran virus secara sengaja.
Penyebaran virus secara disegaja bisa dilakukan dengan manipulasi suatu aplikasi ataupun mengirim sebuah email. Virus ini dapat merusak sistem serta data-data penting yang ada di dalam suatu komputer.
4.      Data Forgery
Merupakan kejahatan yang dilakukkan dengan tujuan memalsukan data pada suatu dokumen yang sangat penting. Dokumen yang dimaksud adalah dokumen suatu institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5.       Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber espionage merupakan jenis kejahatan yang memata-matai pihak lain dengan memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke dalam suatu sistem komputer dari pihak yang akan dimata-matai.
Lain halnya dengan sabotage dan extortion yang merupakan kejahatan yang merusak serta mmenghancurkan suatu sistem komputer yang telah terhubung dengan internet.
6.      Cyberstalking
Merupakan jenis kejahatan dengan mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan jaringan komputer yang tehubung dengan internet. Sebagai contoh: meneror seseorang melalui media sosial.
7.       Carding
Dalam bahasa Inggris Carding berarti “kartu”. Dalam hal ini menyangkut kejahatan di dunia maya, carding merupakan kejahatan dengan mencuri nomor kredit milik orang lain untuk dimanfaatkan demi kepentingan diri sendiri maupun kelompok.
8.       Hacking dan Cracker
Istilah hacker mengacu pada seseorang yang mempelajari, menganalisa, dan dapat memodifikasi sistem dalam suatu perangkat.
sama halnya dengan hacker, cracking merupakan aktifitas pembajakan suatu situs ataupun program dengan memasukkan virus ataupun mengganti script yang sudah ada. Sehingga dapat melumpuhkan aktifitas dari website ataupun program yang sedang dijalankan.
9.       Cybersquatting and Typosquatting
Cyberquatting merupakan tindak kejatan didunia maya dengan cara meretas atau meng-hacking domain suatu perusahaan, kemudian mendaftarkan nama domain yang sama dengan perusahaan tersebut, dengan harapan dibeli oleh perusahaan (yang sudah diretas) dengan harga yang tinggi.
beda halnya dengan cyberquatting, typoquatting merupakan kejahatan dengan membuat nama domain plesetan ataupun dibuat semirip mungkin dengan domain orang lain.
10.  Hijacking
Merupakan kejahatan yang membajak hasil karya orang lain dengan maksud memberikan keuntungan tersendiri. Contoh: Software Picary (pembajakan perangkat lunak).
11.  Cyber Terorism
Merupakan kejahatan dengan memenfaatkan sistem komputer yang terhubung dengan intenet dengan tujuan mengancam pemerintah atau warganegara.

Bagaimana Cara Kerja Atau Metode Cyber Crime?

Cara kerja pelaku cyber crime atau metode yang umumnya digunakan dalam kegiatan hacking dapat diurakan seperti berikut ini.
1.      Spoofing
Spoofing merupakan metode yang dilakukkan oleh hacker atau cyber terrorist dengan memalsuan identitas seorang user untuk dapat masuk ke dalam suatu jaringan komputer.
2.      Scanner
Scanner merupakan sebuah program yang secara otomatis dapat mengetahui atau mendeteksi kelemaha suatu jaringan komputer. Baik jaringan komputer lokal maupun internasional.
3.      Sniffer
Sniffer atau dalam istilah lain desebutkan network analyzer berfungsi sebagai lalat untuk memeonitoring suatu jaringan komputer. Alat ini dapat dioperasikan pada seluruh type protokol komunikasi data. Seperti: Ethernet, TCP/IP, IPX, dan lain sebagainya.
Sniffer adalah kata lain dari network analyzer yang berfungsi sebagai alat untuk memonitor jaringan komputer. Alat ini dapat dioperasikan hampir pada seluruh tipe protokol komunikasi data, seperti: Ethernet, TCP/IP, IPX dan lainnya.
4.      Password Cracker
Password Cracker adalah sebuah program yang dapat membuka enkripsi sebuah password, bahkan dapat mematikan sistem keamanan dari password itu sendiri.
5.      Destructive Devices
Destructive Devices merupakan sekumpulan program-program virus yang dibuat khusus untuk menhancurkan data pada device komputer.