![]() |
| http://www.cnnindonesia.com |
Tercatat dari 1.627 kasus yang
ditangani pihak kepolisian, 1.207 kasus merupakan kasus cyber crime atau
kejahatan di dunia maya dan sebanyak 699 telah diselesaikan oleh aparat
kepolisian. Melihat data tersebut kejahatan di dunia maya menjadi kasus serius
yang ditangani oleh Direskrimus Polda Metro Jaya pada tahun 2016.
"Dari lima direktorat, cyber crime tertinggi,"
ungkap Dir Krimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, di Jakarta, pada
wawancara Jumat malam 30 Desember 2016.
Adapun lima direktori yang dimaksud yakni :
1.
Subdit
1 Indag atau Industri dan Perdagangan,
2.
Subdit
2 Fismondev atau Fiskal, Moneter dan Devisa,
3.
Subdit
3 Sumdaling atau Sumber Daya Lingkungan,
4.
Subdit
4 Cyber Crime dan
5.
Subdit
5 Korupsi.
"Beberapa kasus cyber crime ada yang sangat menjadi perhatian,
di antaranya kasus ujaran kebencian di media sosial Facebook Buni Yani dan
kasus provokator kasus Tanjung Balai, Sumatera Utara," ujar Dir Krimsus
Polda Metro Jaya.
Selain dua kasusu di atas, berkaitan dengan kasus kejahatan di dunia maya yang
paling menonjol adalah provokasi yang dilakukkan pada media social yang memicu
provokator jakmania yang mengakibatkan kerusuhan serta penayangan video porno pada
videotron di kawasan Prapanca, kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

