Sabtu, 29 April 2017

Kejahatan di dunia maya menjadi salah satu kejahatan terbesar di Indonesia.

http://www.cnnindonesia.com
Tercatat dari 1.627 kasus yang ditangani pihak kepolisian, 1.207 kasus merupakan kasus cyber crime atau kejahatan di dunia maya dan sebanyak 699 telah diselesaikan oleh aparat kepolisian. Melihat data tersebut kejahatan di dunia maya menjadi kasus serius yang ditangani oleh Direskrimus Polda Metro Jaya pada tahun 2016.




"Dari lima direktorat, cyber crime tertinggi," ungkap Dir Krimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, di Jakarta, pada wawancara Jumat malam 30 Desember 2016.

Adapun lima direktori yang dimaksud yakni :
1.    Subdit 1 Indag atau Industri dan Perdagangan,
2.    Subdit 2 Fismondev atau Fiskal, Moneter dan Devisa,
3.    Subdit 3 Sumdaling atau Sumber Daya Lingkungan,
4.    Subdit 4 Cyber Crime dan
5.    Subdit 5 Korupsi.


"Beberapa kasus cyber crime ada yang sangat menjadi perhatian, di antaranya kasus ujaran kebencian di media sosial Facebook Buni Yani dan kasus provokator kasus Tanjung Balai, Sumatera Utara," ujar Dir Krimsus Polda Metro Jaya.


Selain dua kasusu di atas, berkaitan dengan kasus kejahatan di dunia maya yang paling menonjol adalah provokasi yang dilakukkan pada media social yang memicu provokator jakmania yang mengakibatkan kerusuhan serta penayangan video porno pada videotron di kawasan Prapanca, kebayoran Baru, Jakarta Selatan.