![]() |
Aksi sindikat penipuan Cyber Crime Internasional yang dilakukan WNA Taiwan yang mengeruk keuntungan hingga Rp 2 triliun, melakukan penipuan di Indonesia terhadap warga Taiwan juga yang ditipu merupakan orang bermasalah dan sindikat itu menakut-nakuti dengan menjadi aparat Taiwan.
Pengungkapan kasus Cyber Crime ini dari informasi Kepolisian Taiwan CIB (Criminal Investigation Bureau) bahwa ada buronan Internasional di Indonesia. Komplotan penipu ini masuk ke Indonesia menggunakan visa wisatawan. Namun, kenyataannya mereka melakukan kegiatan penipuan di Taiwan sampai Tiongkok. Lalu mereka meminta sejumlah uang untuk menyelesaikan masalah mengaku sebagai polisi, jaksa hingga petugas bank di negaranya. Mereka sudah mendapatkan data nasabah dari bank di Tiongkok dan Taiwan sehingga mereka tinggal menghubungi para korban di Taiwan dengan mengaku sedang menyelidiki kasus pidana sehingga meminta transfer uang agar dihentikan dan lokasi mereka buat di Indonesia.
Sindikat Cyber Crime ini menjadikan tempatnya di Indonesia karena peraturan mengenai Internet Service Provider (SIP) cenderung lebih lenggang. Selain Indonesia merupakan negara kepulauan yang besar sehingga mereka berharap sulit untuk mendeteksi keberadaannya.
Sasaran sindikat Taiwan ini warga negara Tiongkok yang memiliki rekening di bank. Jika visa habis mereka balik ke Taiwan dan kembali ke Indonesia secara bergantian satu bulan sekali. Para sindikat ini pernah beraksi di Spanyol dan negara Asia lainnya maka mereka masuk kedalam buronan internasional.
Berikut tujuh titik penangkapan para pelaku cyber crime:
1. Di rumah Blok T8 jalan Mayar Permai 4, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara dipergunakan tempat kerja para pelaku. Diamankan 32 pelaku (27 pria dan 5 peremuan). Barang bukti : 25 paspor Taiwan, 45 telepon Line, 6 laptop, 45 VPN caller dan 2 HT.
2. Jalan Manyar 7, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara sebagai tempat transit dari Taiwan ke Indonesia. Pelaku yang diamankan 4 orang (2 pria dan 2 wanita). Barang bukti : 1 laptop, 5 paspor, 6 hp, 5 buku tabungan, 1 unit dekoder CCTV, 4 ID card Taiwan, 1 tas, 1 kalung, dan 2 lembar dokumen berbahasa Tiongkok.
3. Hotel 88 Mangga Besar, pelaku diamankan 20 orang (16 pria dan 4 perempuan). Barang bukti : 9 paspor, 3 laptop, 15 hp.
4. Di rumah Jalan Kemang, tapi kosong. Para sindikat pernah mengunjungi rumah ini, saat dilakukan penggerebekan tidak ada orang.
5. Apartemen Best western, diamankan 3 pelaku (2 pria dan 1
perempuan). Barang bukti : 1 laptop, 1 ipad, 6 hp, uang tunai Rp 25
juta dan uang Yun 46 lembr pecahan 100 Yuan.
6. Jalan Camar Elok V no. 20, diamankan 4 pelaku (2 pria, 2
perempuan). Barang bukti : 7 hp, 3 token BCA, 1 atm BCA, 1 atm BRI, 4
paspor Taiwan, 1 buku rekening BCA a.n : Endang Sumarna, rekening BCA
a.n : Lilik Indrawati, dan uang Rp 3 juta.
7. Dealer Mazda Sunter, Jakut. Diamankan satu orang WNI yang menjemput
para pelaku. Barang bukti : satu unit mobil nissan evali B 1926 FYD, 2
paket sabu-sabu, satu alat hisap. (ilham/win).

